Selasa, 28 Juni 2011

TAMAN NASIONAL TANJUNG PUTING

---Sejarah dan Keadaan umum Taman Nasional---
Kawasan hutan Tanjung Puting diumumkan sebagai taman nasional pada tanggal 14 oktober 1982 oleh mentri pertanian dengan luas 355.000 ha, dan berdasarkan surat Keputusan Mentri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 Tanggal 25 oktober 1996 kawasan taman nasional tanjung puting diperluas menjadi 415.040 ha. Secara administrasi taman nasional tanjung terletak di kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dan dikecamatan Pembuang Hulu, Sembuluh dan Seruyan Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Taman Nasional Tanjung Puting merupakan Kawasan Pelestarian alam yang penting untuk melindungi satwa langka seperti orangutan, bekantan,owa-owa,kelasi, dll. Kawasan ini juga merupakan perwakilan tipe ekosistem hutan tropika daratan rendah rawa air tawar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar